Sejak diterbitkan bulan Juni 2008, seharusnya penyedia angkutan udara udah gak bisa sembarangan lagi untuk men-delay penerbangan, yang sangat merugikan konsumen terutama dari segi waktu. Masih banyak kerugian lain yang berbeda untuk masing-masing konsumen. Peraturan Menteri Perhubungan ini sudah disetujui di bulan Juni 2008, namun baru dilaksanakan setelah 3 bulan. Gak tau kenapa peraturan ini gak bisa ditemui di website DepHub (apa sengaja disembunyiin?). Berita terkait dengan kompensasi ini seperti di bawah ini.
Jakarta, Kompas - Saat ini pemerintah melindungi konsumen penerbangan dengan lebih baik melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dengan keputusan ini, setiap konsumen penerbangan berhak menuntut kompensasi bila terjadi keterlambatan penerbangan.
Demikian dikatakan Hemi Pamuraharjo, Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Dalam Negeri Departemen Perhubungan, Selasa (15/7) di Jakarta, dalam workshop Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen terhadap Jasa Penerbangan.
Hemi mengatakan, pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Menhub mengenai Tarif dan Pelayanan Angkutan Udara. Regulasi itu diperuntukkan untuk melindungi konsumen.
Sesuai Keputusan Menhub No 25/2008, kompensasi keterlambatan penerbangan selama 30-90 menit berupa makanan dan minuman ringan.
Terlambat 90-180 menit, kompensasi berupa makanan berat atau dialihkan ke penerbangan berikutnya atau maskapai lain seandainya diminta penumpang.
Jika terlambat lebih dari 180 menit, penumpang diberi akomodasi dengan catatan tidak ada penerbangan berikutnya atau penerbangan dengan maskapai lain ke kota tujuan. ”Tentu, akomodasi disesuaikan dengan keuangan maskapai, jadi tidak harus hotel bintang lima,” ujar Hemi.
Hemi menyarankan, maskapai bekerja sama dengan media elektronik untuk menyiarkan keterlambatan. Dengan begitu, penumpukan penumpang di bandara bisa terhindarkan.
Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, berkapasitas 20 juta penumpang, tetapi dipaksa melayani 37 juta penumpang (2007). Penumpukan penumpang, memicu ketidaknyamanan konsumen penerbangan.
Menurut Hidayat, dari Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan, pengawasan terhadap maskapai harus dilakukan sejak tiket dijual.
Terkadang penumpang salah persepsi dari saat membeli tiket sehingga ketika ingin berubah jadwal tidak boleh atau diharuskan membayar penalti dengan jumlah besar.
Husna Zahir, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mempertanyakan, ”Bila penerbangan ke Papua terlambat satu jam tidak terlalu mengganggu. Namun, bagaimana bila penerbangan ke Lampung yang hanya 30 menit terlambat 1 jam. Apakah kompensasinya sama?” (RYO)
ryo
Dapatkan artikel ini di URL:
http://entertainment.kompas.com/read/xml/2008/07/16/00455377/konsumen.bisa.menuntut.jika.ada.keterlambatan
Filed under: consumer voice, travel | Tagged: kompensasi, konsumen, pesawat




