Aturan Bapepam dan Kepentingan Pasar Modal
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan baru saja menerbitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan tender offer. Pada hakikatnya, peraturan ini mewajibkan dilakukannya tender offer kepada seluruh pemegang saham bila terjadi pengalihan kepemilikan saham dalam jumlah tertentu.
Ini dimaksudkan guna melindungi pemegang saham minoritas. Selanjutnya, dalam peraturan baru tersebut, juga diatur mengenai ketentuan untuk melakukan refloating saham yang telah dibeli kembali guna menjaga likuiditas saham tersebut di bursa.
Pada dasarnya, perubahan peraturan ini berusaha tetap memberi perlindungan kepada pemegang saham minoritas sekaligus menjaga likuiditas di pasar modal. Di peraturan lama, Bapepam-LK mewajibkan dilakukan suatu tender offer kepada seluruh pemegang saham bila terjadi pengambilalihan kepemilikan yang melebihi 25 persen dari total jumlah saham yang beredar.
Pada peraturan yang baru, batas minimal yang mewajibkan dilakukannnya tender offer dinaikkan menjadi 50 persen. Dengan perubahan itu, pengambilalihan sebuah perusahaan menjadi lebih leluasa.
Meski batas minimalnya dinaikkan, Bapepam-LK tetap mewajibkan adanya tender offer guna menjaga kepentingan minoritas. Mungkin ada baiknya untuk menengok perangkat hukum di negara lain yang mengatur ketentuan soal pengambilalihan dan ketentuan tender offer.
Ada dua pakem umum. Pertama, sistem Inggris (dianut juga oleh Perancis dan Jerman), yaitu batas kepemilikan yang relatif tinggi antara 30-50 persen dengan mewajibkan tender offer yang berlaku bagi seluruh pemegang saham. Kedua, sistem Amerika (dianut juga oleh Kanada dan Jepang) dengan batas kepemilikan yang lebih rendah antara 5-10 persen dan diizinkan melakukan partial tender offer.
Pada sistem Inggris dengan batas kepemilikan yang lebih tinggi, sistem ini memberikan proteksi yang lebih besar terhadap pemegang saham minoritas. Dengan adanya keharusan untuk membeli seluruh saham yang beredar, pengambilalihan suatu usaha menjadi lebih sulit dan relatif mahal.
Oleh karena itu, selalu akan timbul benturan kepentingan antara melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan usaha menggairahkan kegiatan merger dan akuisisi.
Inggris jadi acuan Indonesia
Peraturan di Indonesia lebih mengacu kepada sistem Inggris yang mewajibkan dilakukannya tender offer kepada seluruh pemilik saham yang tercatat dan diperdagangkan.
Peraturan kita tidak memungkinkan adanya partial tender offer, yakni pembelian hanya sebagian dari seluruh saham yang dicatatkan. Misalnya, ada penawaran pembelian untuk hanya 40 persen dari seluruh saham yang tercatat.
Jika peminat yang ingin menjual sahamnya melebihi batas 40 persen yang ingin dibeli, diberlakukan sistem pro-rata. Dengan adanya tender offer terbatas, lebih memungkinkan terjadi akuisisi karena adanya keleluasaan dalam membeli suatu jumlah tertentu.
Mengapa perlindungan kepada pemegang saham minoritas menjadi penting? Alasan utamanya, integritas dari pasar modal akan terjaga dengan baik sehingga pada saat bersamaan merangsang minat investor kecil untuk berinvestasi dalam pasar modal.
Apabila tidak terdapat perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, tidak akan ada minat investasi yang cukup sehingga mengakibatkan tertekannya harga saham dan tidak optimalnya alokasi sumber daya.
Pada sisi sebaliknya, jika perlindungan terhadap pemegang saham minoritas terlalu tinggi, justru akan menutup pintu bagi investor besar dan potensial yang bermaksud mengambil alih sebuah perusahaan.
Karena itu, diperlukan aturan yang berimbang guna menjaga gairah berinvestasi di pasar modal. Di belahan dunia yang lain, terdapat beberapa alternatif dalam melakukan akuisisi, yaitu off market dan on market.
Pada akuisisi dengan metode off market, penawar dapat melakukan tender offer baik secara tunai atau ditukar dengan saham perusahaan lain atau kombinasi dari keduanya.
Pada mekanisme on market, tender offer hanya dilakukan secara tunai kepada seluruh pemegang saham. Tampaknya, mekanisme off market tidak berlaku di Indonesia.
Dalam peraturan yang baru, ada ketentuan yang sebelumya tidak ada, yaitu keharusan untuk melepas kembali setidaknya 20 persen dari total saham yang beredar dalam kurun waktu dua tahun. Peraturan itu dimaksudkan untuk menjaga likuiditas perdagangan dari saham tersebut atau sering disebut dengan istilah free float.
Bapepam-LK mempunyai kepentingan untuk menjaga tingkat free float yang tetap menarik investor, terutama investor asing. Tingkat free float yang terlalu rendah akan mengakibatkan rendahnya kemampuan investasi. Dengan bahasa sederhananya, ketiadaan free float sama saja dengan tidak adanya barang di pasar.
Selain itu, ketiadaan free float yang memadai akan memudahkan terjadinya distorsi harga. Sebagai contoh kasus HM Sampoerna, free float dari saham ini hanya sekitar dari 3 persen sehingga jarang ada investor yang tertarik untuk membeli saham ini. Rendahnya likuiditas suatu saham akan menambah risiko pada saat menjual kembali ke pasar. Beberapa tahun sebelumnya, Komatsu Indonesia juga melakukan go private alias menjadi perusahaan tertutup dan delisting dari bursa efek.
Guna mencegah lebih banyak perusahaan yang go private atau menyisakan likuiditas yang tidak menarik, Bapepam-LK kemudian menyelaraskan peraturan untuk melakukan refloat sebesar 20 persen dalam kurun waktu dua tahun.
Dalam hal ini, Bapepam-LK melihat kepentingan menjaga agar bursa kita tetap mempunyai daya tarik karena adanya perusahaan yang berkualitas dengan free float yang wajar.
Alangkah indahnya apabila dunia ini sempurna. Akan tetapi, tampaknya tidak karena tumpang tindihnya peraturan yang ada sehingga menimbulkan kebingungan pelaku pasar. Maksud baik guna menjaga kepentingan pemegang saham minoritas berbenturan dengan peraturan lain.
Baru-baru ini, Qatar Telecom melakukan pembelian 40 persen saham Indosat dari STT Telemedia. Jika mengacu pada peraturan yang lama, Qatar Telecom diwajibkan untuk melakukan tender offer kepada pemegang saham lainnya pada harga akuisisi.
Apabila kemudian semua pemegang saham berpartisipasi pada tender offer itu, Qatar Telecom bisa saja menjadi 100 persen pemilik dari Indosat. Di satu sisi, ini berarti bursa kita akan kehilangan salah satu primadona investasi.
Jika tender offer berhasil dan kepemilikan Qatar Telecom mencapai 100 persen, ini akan berbenturan dengan peraturan pemerintah mengenai daftar investasi negatif.
Dalam daftar tersebut dinyatakan bahwa, untuk bidang telekomunikasi seluler, kepemilikan asing hanya dibolehkan sampai maksimal 65 persen. Ini berakibat Qatar Telecom tidak dimungkinkan untuk melakukan tender offer sesuai dengan peraturan Bapepam-LK yang lama.
Namun, bila mengacu pada peraturan baru, kepemilikan Qatar Telecom yang sekarang hanya 40 persen tidak mewajibkan adanya tender offer.
Jika membandingkan keadaan free float dengan beberapa negara lain, pasar modal kita mempunyai free float yang relatif rendah sebagaimana negara Asia lainnya.
Sebagai contoh free float sebagai persentase terhadap GDP di Amerika sudah mencapai 90 persen, sedangkan di Inggris angka ini mencapai 110 persen. Sebaliknya, di China, rasio tersebut hanya bertengger pada kisaran 17 persen, di India 20 persen dan Pakistan hanya 4 persen. Di Indonesia, angka tersebut mencapai 12 persen, angka yang cukup rendah.
Oleh karena itu, Bapapem-LK mempunyai kepentingan untuk menjaga tingkat free float agar pasar modal kita tetap menarik untuk investasi.
Dengan munculnya peraturan baru soal ketentuan tender offer, Bapepam-LK tampaknya ingin mempertahankan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dengan mewajibkan tender offer yang berlaku bagi semua pemegang saham.
Namun, dengan batas kepemilikan lebih tinggi, akuisisi kepemilikan terhadap suatu perusahaan akan lebih mudah. Yang juga perlu diperhatikan, benturan dengan peraturan pemerintah lainnya terutama soal pembatasan kepemilikan asing dari daftar negatif investasi.
Ini akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar sehingga ada kemungkinan terciptanya inefisiensi harga saham. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang efektif yang menjaga keseimbangan investor kecil dan gairah di pasar modal itu sendiri.
Chandra Pasaribu, Equity Analyst Danareksa
Dapatkan artikel ini di URL:
http://entertainment.kompas.com/read/xml/2008/07/21/01174087/aturan.bapepam.dan.kepentingan.pasar.modal
No comments yet.




