Wah yang bener aja dong. Itu uang apa bukan sih? Kalau satu orang anggota DPR yang notabene diketahui bersih aja bisa dapat segitu, apalagi yang udah biasa “mau” menerima, atau malah minta lagi, malah minta nambah lagi, gimana banyak uangnya ya???
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Suswono, Jumat (18/7), mengambil 11 surat keputusan (SK) tentang gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua di antara 11 SK itu terkait dengan gratifikasi yang dikembalikan Suswono tahun 2006 dan 2007. Dua cek perjalanan masing-masing Rp 150 juta itu, menurut Suswono, setelah diselidiki KPK, ternyata terkait dengan kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Total jumlah uang gratifikasi yang diserahkan kepada negara oleh Suswono mencapai Rp 1,2 miliar. (JOS)
Filed under: berita korupsi | Tagged: dpr, korupsi, kpk, pks




