Weblog Murtaza

AJANG CUAP-CUAP PASAR MODAL & INVESTASI

Investasi Illegal


Modus Operandi Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Secara Ilegal

Kegiatan operasional tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau Bappebti.

Pada umumnya perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”

Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.

Bentuk Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan

  • Fixed income products, yang tidak terpengaruh pergerakan pasar
  • Simpanan, yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan
  • Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan atau pada sektor riil;
  • Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin

Karakteristik Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan

  • Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti
  • Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrument tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain
  • Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account.

Metode Umum Penjualan Produk Ilegal

Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). Di sisi lain MLM merupakan salah satu sistem dalam memasarkan barang dan/atau jasa

Calon nasabah mengisi formulir, dan membuka rekening bank untuk menerima profit sharing/komisi/bonus.

Setoran dana dilakukan secara tunai atau transfer. Atas setoran tersebut diterbitkan sertifikat atau surat sanggup (promissory notes) yang mencantumkan jadwal pembayaran profit sharing.

Dapat pula berupa jual beli surat Delivery Order (D/O) perusahaan manufaktur ataupun Surat Berharga lainnya, dimana terdapat klausul bahwa kepada pemegang (holders) akan dibayarkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu di atas bunga deposito.

  • Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah.
  • Penawaran produk investasi pada umumnya menggunakan media internet/online.
  • Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas;
  • Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya.
  • Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, yang pada umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di tempat yang mewah atau hotel berbintang 4 atau 5, guna menunjukkan bonafiditas usahanya.

sumber>>> http:// waspada-investasi.bapepam.go.id/

11 Comments »

  1. klo ada yang nawarin bisa ngelipat gandain duit, mendingan kita g usah ikut2an, yang begitu pasti cuman nipu doank,,,
    tapi napa masih banyak aja orang yang ketipu???

    Comment by JepRutZ | Tuesday, 4 March 2008 | Reply

  2. yang ikutan tentunya punya duit lebih dong. biasanya orang2 seperti ini cenderung berperilaku tamak, selalu ingin yang lebih namun tidak memperhatikan cara yang dilalui. nah sifat seperti ini yang dimanfaatkan oleh pelaku investasi illegal. apalagi dengan diberikan contoh yang sudah berhasil, namun tidak ada tersedia data statistik antara yang berhasil dan tidak.

    Comment by murtaza | Wednesday, 5 March 2008 | Reply

  3. Saya minta pemerintah harus bertidak tegas seperti Singapura, Malaisya dll. yg langsung melarang perusahaan abal abal tsb beroperasi, kalau perlu menangkap para merketingnya agar tidak mencari mangsa baru…. korban sudah banyak dan masih akan terus berjatuhan khususnya para pensiunan juga korban PHK …..

    Comment by johnny L | Saturday, 7 June 2008 | Reply

  4. Sangat setuju. Untuk itu, Bapepam-LK telah mencabut izin beberapa perusahaan efek. Intinya, yang tidak bisa melaksanakan bisnis di pasar modal dengan baik maka sebaiknya quit aja.
    di samping itu, Bapepam-LK juga terlibat dalam usaha menjerat pelaku kejahatan ekonomi di luar industri pasar modal. mungkin ini yang Anda maksud. dari sisi Bapepam-LK cuma bisa menjangkau para pelaku di industri pasar modal, selain itu otoritas masing-masing seperti BI dan Bappepti seharusnya bisa bertindak maksimal. saya yakin masing-masing otoritas telah bertindak maksimal, namun kadarnya belum semaksimal yang Anda harapkan.
    kita sama-sama berdoa, agar penindakan pelaku kejahatan ekonomi seperti yang sudah banyak terjadi dan memakan korban dapat ditindas. tentunya hal ini tidak lepas dari bantuan masyarakat dengan segera melaporkan kegiatan-kegiatan investasi yang mencurigakan kepada Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi di http://waspada-investasi.bapepam.go.id/

    Comment by murtaza | Monday, 16 June 2008 | Reply

  5. Aku mah bodo amat orang mau rugi trus stress trus mati, yg penting gua dpt duit …. mereka khan dah dewasa tentu tau dong resikonya …. buktinya MLM yg aku jalanin dari Swisscash sampai Sun Shine / EmMax jalan teruuus ….

    Comment by Anonymous | Monday, 16 June 2008 | Reply

  6. pada prinsipnya sih yang anda katakan sangat benar. (kasar kasarannya…..wong itu uang saya ya suka2 saya) apalagi bagi investor yang sudah sangat mature dan berkecukupan dari segi knowledge-nya. investor yang weel inform seperti di negara-negara maju memang sudah gak perlu banyak diatur-atur lagi. namun bagi Indonesia yang pendidikan dan pengetahuan investasinya minim (hanya mampu djangkau sebagian pihak) maka diperlukan banyak pengaturan. seperti izin dari lembaga yang terkait apabila ingin mengadakan investasi yang akan diikuti orang banyak.
    investor seperti anda ini memang sudah mapan, sehingga sudah dapat memeikirkan resikonya secara menyeluruh. namun perlu diingat, apabila suatu saat lembaga tempat anda berinvestasi bermasalah dengan banyak investor, barulah hal2 negatif tampil keluar. dalam hal ini sudah masuk ranah hukum (delik aduan) dan pemerintah sangat sangat dimungkinkan untuk terlibat.
    saran saya, hati2 saja dengan perkembangan investasi anda. karena biasanya investor sudah lupa akan kehati-hatian demi melihat hasil yang diperoleh sudah banyak.

    Comment by murtaza | Tuesday, 17 June 2008 | Reply

  7. Kalau tertipu, cukup sekali…. Mang yang nawarin sistem ini banyak… Kalau kita mau belajar cara investasi seperti mereka (index saham, forex, dll )..
    ngapain ngasih uang pada perusahaan mereka.. Toh hasil yg kita dapatkan lebih besar daripada yang mereka janjikan…. Lebih baik kita sama-sama belajar forex & index secara langsung…Oke ????

    Comment by rustam | Friday, 29 August 2008 | Reply

  8. kepada Admin,

    ada pihak lain yang tulis respond atas nama saya
    saya harap respond tsb di hapus
    Tgl respond June 16 2008

    terima kasih

    Comment by Anonymous | Wednesday, 18 February 2009 | Reply

    • mohon maaf apabila tidak seluruh permintaan anda saya penuhi. Hal ini dikarenakan saya sangat menghargai setiap komentar yang sudah masuk. Sebagai solusinya, data anda tidak dimunculkan, sehingga tidak dapat diidentifikasikan siapa yang memberikan komentar. Selain itu, situs ini hanya akan bertahan 1 tahun lagi atau selambat-lambatnya 2 tahun. Saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya.

      Comment by murtaza | Thursday, 19 February 2009 | Reply

  9. pimpinan BAPEPAM . SAYA MINTA TOLONG ,UANG SAYA YANG SAYA TABUNG DIREKSADANA duit / Evicorp Sekuritas
    sampai sekarang sudah 5 tahun tidak bisa diambil,padahal reksadana tersebut resmi.bagaimana ini. Menyimpan uang direksadana kok berbahaya .tolong tindakan dari bapepam untuk menindak sekuritas tersabut supaya mau mengembalikan uang saya.padawaktu menawarkan reksadana ini ,sales mereka selalu mengatakan bahwa reksadana ini dijamin oleh BAPEPAM. sehingga saya percaya menabung disana.sudah berkali kali saya datang menagih tetapi selalu gagal.karena mereka tidak punya uang.

    Comment by ruben angkawijaya | Friday, 17 July 2009 | Reply

    • hal ini sudah sampaikan langsung kepada kolega saya yang menangani langsung masalah pengaduan dari konsumen di Bapepam-LK. diharapkan terus ikuti perkembangan kasus tersebut dari berita-berita di media, apabila ada.

      Comment by murtaza | Tuesday, 11 August 2009 | Reply


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.