Status Perusahaan Investasi Anda
Senin, 16/06/2008 00:41 WIB
Bapepam-LK: Aturan baru untuk pacu kinerja MI
oleh :
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan peraturan baru untuk mendorong produktivitas dan standar manajer investasi (MI) dan perusahaan efek.
Seiring dengan rencana tersebut, Bapepam-LK kembali mencabut kembali izin sebuah perusahaan efek PT Prima Gratia Investama sebagai perantara pedagang efek.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengharapkan peraturan baru ini dapat mendorong MI yang sudah mendapatkan pernyataan efektif ataupun MI baru menjadi lebih aktif.
“Kalau tidak aktif dan tidak patut kami akan minta untuk dicabut izinnya, tentunya melalui prosedur Bapepam-LK, membekukan dulu baru membubarkan,” ujarnya akhir pekan lalu.
Menurut dia, Bapepam-LK akan mengetatkan pengawasan kinerja PE dan MI. Salah satunya adalah mekanisme peringatan dan penegakan disiplin terhadap PE dan MI yang menyalahi aturan.
Fuad menuturkan ketegasan ini untuk meningkatkan standar MI dan PE di Indonesia. Standar yang lebih tinggi dan lebih ketat diharapkan mampu memperbaiki pasar modal dengan instrumen yang lebih sehat dan berkualitas.
“Diharapkan pasar kita akan lebih baik, dengan dukungan instrumen-instrumen yang lebih sehat.”
Secara terpisah Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia yang juga menjabat Presiden Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi Abiprayadi Riyanto menyatakan persetujuannya dengan rencana Bapepam-LK untuk menerbitkan peraturan baru tersebut.
Menurut Abiprayadi, peraturan tersebut dapat memperbaiki kualitas MI, baik yang sudah ada maupun yang baru pada masa depan.
“Jangan lupa bisnis MI adalah bisnis kepercayaan.”
Dia menuturkan selain mengelola investasi dari masyarakat umum, setiap MI harus mengelola kepercayaan investor dan nasabah. Sehingga, tuturnya, peraturan ini dinilai positif demi kemajuan industri reksa dana dan MI.
Cabut izin
Fuad menjelaskan pencabutan izin usaha Prima Gratia disebabkan oleh pihak yang bersangkutan mengembalikan izin usaha perantara pedagang efek.
“Dengan demikian, Prima Gratia dilarang melarang kegiatan usaha sebagai perantara melakukan efek serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala pihaknya kepada pihak yang berkepentingan.”
Tindakan pencabutan izin Bapepam-LK itu menyusul pencabutan izin usaha perusahaan efek pada awal bulan ini, yaitu PT Pentasena Arthasentosa.
Sebelumnya, izin usaha 10 perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek non anggota bursa yang tidak aktif dicabut pada 15 April 2008.
Sebanyak 10 perusahaan itu adalah PT General Capital Indonesia, PT Mitra tatadhana, PT Madah Pacific, PT Mesana Investama Utama, dan PT Muara Securities.
Selanjutnya, PT Sekurindo Pratama, PT Prisma Pro Investama, PT Indokapital Sekuritas, PT GS Capital Securities, dan PT Modern Sekuritas.
Empat MI yaitu PT Mega Global Investama, PT Platinum Investama, PT Bali Securities, dan PT United Asia Securities juga diganjar pencabutan izin.
Pada Januari 2008, Bapepam-LK telah memperingatkan 14 MI yang dianggap tidak menjalankan fungsinya untuk memiliki dana kelolaan dan nasabah. Hal ini menyalahi peraturan Bapepam-LK nomor V.A.1 tentang perizinan perusahaan efek. (21) (sylviana.pravita@bisnis.co.id)
Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia
bisnis.com
No comments yet.




